5 Tahapan Penyelesaian Temuan Kecil
5 Tahapan Penyelesaian Temuan Kecil – Sebenarnya asyik ngga asyik ngomongin kerjaan lewat blog post, ya. Meski sebagian dari sharing, kok agak kikuk kikuk, gitu. 😀 Tapi, demi sebuah memory yang makin ke sini semakin terasa 512 mega byte-nya, penyelesaian temuan dari BPK aku tuang ke dalam wajan pink ini.
Disamping sharing, siapa tahu ada satuan kerja lain yang sampai sekarang temuan-nya belum terselesaikan juga. Aku juga was was, seandainya lain waktu terjadi masalah serupa, tapi aku ngga ingat tahapan penyelesaiannya. Intinya, sih, mendokumentasikan masalah, ya.
Sekilas melihat data dukung yang harus dipenuhi, kepala tweety langsung puyeng. Ya, data dukung yang diminta untuk proses penyelesaian temuan ini memang tidak sedikit.
Sebelum mulai menyiapkan data, yang bertindak sebagai penanggungjawab pun harus aktif bertanya kepada instansi terkait yang menangani temuan. Dalam hal ini, BPK menunjuk langsung tim KPNKL untuk menyelesaikan semua temuan yang bernilai Rp 1 pada seluruh satuan kerja.
Banjarnegara termasuk satuan kerja di bawah naungan KPKNL Purwokerto. *jiaah naungan* Di mana KPKNL tersebut cukup dekat dari Banjarnegara. Kurang lebih dua jam perjalanan tanpa mampir rumah makan. 😛
Satker tempat aku bekerja termasuk satker yang beruntung, lho. Karena, temuannya hanya Rp 53 saja. Meski tetap saja bikin cemod-cemod kepala, tapi jika dibandingkan satker lain yang mana temuannya ada yang mencapai Rp 5.000-an, aku mengucap syukur berkali-kali. *syukur syukur syukur*
Seperti yang sudah aku sebut pada post blog sebelumnya, bahwa temuan dengan selisih Rp 53, sebagian vesar adalah peralatan dan mesin. Ini cukup memudahkan kami untuk cek kondisi fisiknya atau opname fisik.
Nah, berikut tahapan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK:
1. Surat diterima oleh satuan kerja. Setelah surat diterima oleh satuan kerja, maka otomatis ada penunjukan kewenangan siapa yang harus menyelesaikan temuan tersebut. Dalam hal ini adalah bagian umum. Lalu, apa yang harus dikerjakan oleh bagian umum? Baca point kedua!
2. Membuat SK Tim Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pengguna Barang. Dalam membuat SK ini harus memperhatikan dasar membuat SK. Jangan lupa lampirkan nama-nama tim-nya. Minimal tiga orang pejabat dari bagian Kesekretariatan.
3. Tim inventarisasi segera menindaklanjuti perintah KPA untuk menginventaris atau mendata ulang barang temuan. Print out seluruh barang temuan dari aplikasi SIMAK-BMN. Lalu, cek kondisi barang temuan satu per satu. Jika barang masih ada, maka segera diberi label inventarisasi sementara sesuai dengan kondisi barang. Namun, jika barang tidak ditemukan, maka tim inventarisasi harus mencatatnya sebagai barang tidak ditemukan disertai dengan keterangan. Setelahnya, catat pada laporan barang inventarisasi sesuai dengan form yang telah dikirim oleh KPKNL.
4. Membuat Berita Acara Inventarisasi BMN. Berita acara ini hanya mencatat kapan dilaksanakan inventarisasi dan hasilnya harus dilampirkan sebagai bukti bahwa barabg telah diinventaris ulang.
5. Mengirim surat permintaan penilaianhasil inventarisasi terhadap barang temuan yang ditujukan kepada KPKNL. Satker hanya mengirim surat yang intinya bahwa inventarisasi ulang atas temuan BPK telah selesai dilasanakan oleh Tim Inventaris. Tanpa dilampiri apapun! Pengiriman surat ini bisa melalui facsimile, email, atau jasa pengiriman surat.
5 tahapan di atas barulah tahapan awal penyelesaian temuan kecil. Tahapan yang sederhana, tapi penting. Tanpa lima hal di atas, temuan ngga akan berakhir! 😀
Ada tahapan awal, berarti ada lanjutannya, dong, Dah? Oooo…tentu iya! 😀 Tapi, tahapannya sederhana banget. Yaitu; pertama, Tim KPKNL menilai atas barang temuan dengan cara mendokumentasikan barang dan menaksir harga barang yang sebelumnya bernilai Rp 1. Kedua, menunggu keluarnya Berita Acara Penilaian yang dikeluarkan oleh KPKNL. Ketiga, menginput ulang barang temuan pada aplikasi SIMAK-BMN sesuai dengan BAR dan lampiran laporan hasil penilaian dari KPKNL.
Nah, kalau semua barang temuan sudah berhasil dimasukan ulang, otomastis ada perubahan neraca. Karena, harga barang yang sebelumnya Rp 1 bisa menjadi Rp 600.000. Karena ada perubahan neraca atau tambahan nominal, maka satker wajib melakukan rekonsiliasi atau pelaporan kepada negara lewat KPNKL.
Usai melakukan rekonsiliasi atas temuan Rp 1, temuan kecil pun berakhir dengan dikeluarkannya Berita Acara Rekonsiliasi atas temuan Rp 1. *ngulet* *kipas-kipas* *sujud*
Semoga postingan panjang tentang tahapan penyelesaian temuan kecil ini ngga mengganggu akrivitas Teman-teman, ya. Mari minum jus jambu dulu. 😀
Baca juga tentang temuan dari BPK RI
mila said
wuih Rp. 1 aja bisa jadi temuan dan bikin berita acara segala, padahal dengan rupiah kita yang nol nya banyak kan 1 rupiah itu bisa banget karena pembulatan-pembulatan ya.. fiuuhhh
Fikr
wah, mesti hati-hati banget ya berarti mbak.
kalau nggak, kesalahan kecil bisa jadi panjang urusannya.
Tanti Amelia
ciyusan itu segitu rumitnya ?(_><_)
cumilebay.com
Rp. 1 aja rbet nya minta ampun
Yang triliiunan di cuekin aja yaaa hahaha