Penerapan Social Distancing Pada Kantor Pelayanan Publik
Penerapan Social Distancing Pada Kantor Pelayanan Publik – Bekerja pada sebuah kantor yang salah satu tugas utamanya yaitu melayani masyarkat, saya menyadari betul bahwa cukup susah rasanya bagi atasan untuk mengambil kebijakan perihal WFH (Work At Home) atau beraktivitas di rumah saat sedang ada wabah covid-19 seperti sekarang ini. Atasan yang saya maksud di sini adalah Eselon 1. Siapa, sih, Eselon 1? Ayoo silakan googling saja bagi yang belum tahu. š
Meningkatnya penyebaran virus corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk WFH. Beberapa Kementerian/Lembaga ada yang langsung mengeksekusi kebijakan tersebut, ada pula yang membutuhkan waktu lama dalam mengambil kebijakan karena harus mempertimbangkan banyak faktor. Seperti kantor tempat saya bekerja.
Eselon 1 memang sudah membuat SE (Surat Edaran) yang ditujukan kepada satuan kerja di bawahnya. Namun pengambilan kebijakan tetap diserahkan kepada satuan kerja dengan merujuk pada SE tersebut. Hasilnya? Kebijakan antar satuan kerja di bawahnya pun tidak sama karena menyesuaikan situasi dan kondisi di kota tau kabupaten masing-masing. Hal ini tentu membuat pimpinan kantor pusing! š
Etdaah…serius amat yaa dari tadi ngomongin kebijakan. š Yaaaa emang gitu kalau ngobrolin pekerjaan, ngga ada bercandanya. š Lanjut, yaaa!
Social Distancing pada Kantor Pelayanan Publik.
Kantor tempat saya bekerja berjuang untuk menerapkan WFH dan telah melakukanĀ social distancing.Ā Saya mengatakan berjuang karena pandemi covid-19 datang tiba-tiba. Penyebaran virusnya pun tidak dapat diprediksi karena betul-betul bergantung kepada kesadaran masyarakat Indonesia. Sementara pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat tidak bisa diberhentikan seketika karena sudah terjadwal dengan rapih.
Lalu, kenapa tidak dijadwalkan ulang?
Sudah, dong. Kami telah menjadwal ulang bahkan menundanya sampai batas waktu pandemi berakhir. Hanya saja yang sudah terjadwalkan pada bulan Maret lalu tidak dapatĀ rescheduleĀ karena terlalu mendadak.Ā Ā Solusinya?Ā Tetap ada solusi yang solutif. Kantor membatasi jam pelayanan sebagai salah satu penerapanĀ social distancing.
IstilahĀ social distancingĀ muncul dan makin popular karena dianggap sebagai cara paling efektif mencegah penyebaran virus corona.Ā Social DistancingĀ adalahĀ tindakan menjauhi segala bentuk perkumpulan, jaga jarak antar manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Penerapan Social Distancing Pada Layanan Publik.
Sebagai salah satu kantor pelayanan masyarakat, sudah dipastikan banyak orang berdatangan tiap harinya. Beruntungnya mulai awal bulan April, pimpinan sudah mulai mengambil kebijakan untuk mulai memberlakukanĀ social distancingĀ dalam pelayanan. Berikut beberapa penerapanĀ social distancingĀ pada kantor pelayanan masyarakat, khususnya tempat saya bekerja:
1. Pembagian tugas internal pegawai.
Tanpa mengurangi tanggung jawab pada pekerjaan, WFH tetap diberlakukan dengan sistem seperti shift. Misalnya, personil Bidang Sekretariat pada satuan kerja dibagi menjadi dua shift; satu minggu bekerja di kantor dan satu minggu WFH. Ini kami terapkan hanya satu minggu saja. Selanjutnya masuk seperti biasa dengan mengurangi jam kerja.
Untuk dapat melaksanakan hal seperti ini sangat mudah, bagian IT cukup mempersiapkan sistem perkantoran sampai bisa diakses dari rumah. Sementara untuk pelayanan yang mengharuskan tatap muka, dilakukan penjadwalan juga. Hanya saja bagi yang WFH, tuh, waktu di rumah digunakan untuk istirahat. š
2. Membatasi jam layanan.
Mengedukasi kepada masyarakat perihal pembatasan jam layanan membutuhkan tingkat kesabaran yang tinggi. Banyak yang melayangkan komentar negatif meski sudah tahu bahwa Indonesia masih dalam masa pandemi. Membatasi jam layanan bukan berarti ASN tidak bertanggungjawab, namun lebih pada mematuhi peraturan.
Pembatasan jam layanan ini berlaku untuk bagian pendaftaran dan pengambilan produk. Jadi, jam layanan yang tadinya dimulai pukul 08.00-16.00 WIB, saat ini menjadi pukul 08.00-12.00 WIB. Kantor tidak ada maksud menyusahkan masyarakat lho, ya. Yaaaa…kebayang jika tidak ada pembatasan jam pelayanan, maka akan ada banyak orang berdatangan dari berbagai daerah dan tidak menutup kemungkinan dapat menambah penyebaran covid-19.
3. Memberi ruang khusus dan jaga jarak.
Baik antara yang melayani dengan yang dilayani, maupun antar masyarakat yang datang ke kantor. Ketersediaan ruang khususĀ dengan jarak interaksi minimal 1.5 meter sebagai salah bentuk penerapanĀ social distancingĀ untuk mencegah penyebaran covid-19. Tentu dibantu dengan alat pengeras suara atau petugas khusus untuk memudahkan komunikasi danĀ koordinasi.
Selanjutnya adalah tempat duduk. Jarak antar kursi juga harus diperhatikan. Dengan memberi jarak minimal 1 meter antar kursi dapat meminimalkan penularan virus corona.
4. Menyediakan fasilitas publik sesuai kebutuhan.
Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan anggaran pada masa pandemi ini. Mereka menyediakan akun khusus untuk belanja kebutuhan terkait dengan pengadaan fasilitas atau bahan-bahan untuk pencegahan virus corona seperti pengadaan alat cuci tanga, masker, dll.
Social distancing bukan berarti menuntut seseorang mengunci diri sendiri di dalam rumah. Sebab, mengunci diri sendiri di rumah justru kurang baik bagi tubuh karena tidak mendapat paparan sinar matahari. Maka dari itu, pemerintah pun mengganti istilah social distancing menjadi physical distancing dengan harapan setiap orang bisa saling menguatkan dan berhubungan satu sama lain, meski secara fisik tidak bisa berdekatan.
Semoga dengan adanya penerapan social distancing pada kantor pelayanan publik dapat mengurangi penyebaran covid-19. š
Leave a Reply